Jakarta, 2 Oktober 2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang masih membuka ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kepala Subdirektorat Tata Operasional dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra mengatakan harmonisasi aturan membutuhkan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Pemerintah ingin memastikan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan nasional sekaligus memperkuat pencegahan karhutla.
Peninjauan tidak hanya berfokus pada keberadaan ketentuan yang memungkinkan pembakaran lahan. Kemendagri juga menguji subjek yang diatur, aspek kearifan lokal, persyaratan teknis, pengendalian kawasan gambut hingga mekanisme pencegahan dan pengawasan. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena aturan mengenai pembukaan lahan di sejumlah wilayah memiliki karakter berbeda. Pemerintah pusat ingin memastikan penerapan kearifan lokal tidak menimbulkan celah yang meningkatkan risiko kebakaran. Proses evaluasi karena itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus kondisi di lapangan.
Hingga 1 Oktober 2026, Kemendagri telah melakukan peninjauan di tiga provinsi yang menjadi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. Di Kalimantan Barat, evaluasi telah ditindaklanjuti pemerintah provinsi dengan instruksi kepada bupati dan wali kota untuk menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan maklumat bersama pemerintah daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah terkait penanganan karhutla. Langkah serupa terus didorong agar regulasi daerah memiliki arah yang konsisten dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kemendagri menyatakan pencabutan aturan lama harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Regulasi pengganti perlu disiapkan sebelum ketentuan sebelumnya dicabut sehingga pemerintah daerah tetap memiliki dasar untuk melakukan pencegahan dan pengawasan. Penataan aturan juga perlu memberikan kepastian mengenai kegiatan masyarakat yang sebelumnya dikaitkan dengan praktik kearifan lokal. Verifikasi dan pengawasan menjadi bagian penting agar ketentuan tidak disalahgunakan. Harmonisasi tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang lebih tegas sekaligus dapat diterapkan di tingkat daerah.
Pemerintah sebelumnya telah memperketat kebijakan pembukaan lahan setelah risiko karhutla meningkat pada 2026. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus secara khusus mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan membakar serta pengendalian karhutla. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga meminta pemerintah daerah menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan membakar dan melakukan moratorium terhadap aturan yang memungkinkan praktik tersebut. Kebijakan tersebut sekaligus mendorong patroli, pengawasan kawasan rawan dan penguatan kesiapsiagaan pemerintah daerah.
Penataan regulasi menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan karena kebakaran dapat meluas melampaui batas lahan tempat api pertama kali dinyalakan. Pemerintah juga mendorong alternatif pengolahan lahan tanpa pembakaran sehingga masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan produktif tanpa meningkatkan risiko karhutla. Aturan di sektor perkebunan sendiri telah memperkuat kewajiban penerapan pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar serta penyediaan sarana pencegahan kebakaran. Pengawasan dan pendampingan masyarakat diperlukan agar perubahan kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Evaluasi Kemendagri terhadap aturan daerah diharapkan dapat menutup celah regulasi yang memungkinkan praktik pembakaran tetap berlangsung. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan perubahan aturan diikuti pengawasan, sosialisasi serta penyediaan metode pembukaan lahan yang lebih aman. Proses tersebut juga harus menjaga kepastian hukum sehingga tidak muncul ketentuan yang saling bertentangan antara pusat dan daerah. Tiga provinsi prioritas menjadi tahap awal dalam penyesuaian kebijakan tersebut. Harmonisasi regulasi selanjutnya diharapkan memperkuat pencegahan karhutla sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.





