Jakarta, 3 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, sedangkan Muhammad Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota. Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.
Susunan Wantimpres kali ini diisi tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, akademisi, pengusaha hingga figur publik. Komposisi tersebut mencakup Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar dan Yahya Cholil Staquf. Selain itu terdapat Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri dan Soekarwo.
Nama lainnya adalah Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo dan Anwar Usman. Kemudian terdapat Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan. Dengan Pratikno, Hatta Rajasa dan Muhammad Qodari, keseluruhan susunan tersebut berjumlah 26 orang. Daftar ini sesuai dengan susunan yang diumumkan pemerintah berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Secara lengkap, susunan tersebut adalah Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota, kemudian Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan dan Bambang Soesatyo. Selanjutnya ada Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty serta Ignasius Jonan.
Dalam prosesi tersebut, Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Sumpah tersebut antara lain memuat komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan penuh tanggung jawab. Setelah pengucapan sumpah, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dari 26 nama yang ditetapkan, sebanyak 24 anggota menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden. Jacky Manuputty dan Ignasius Jonan termasuk dalam daftar yang dibacakan dalam prosesi, tetapi keduanya tidak mengikuti penandatanganan berita acara di Istana Negara. Pelantikan tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming, pimpinan lembaga negara serta sejumlah menteri dan wakil menteri.
Pembentukan susunan baru Wantimpres memberikan Presiden jajaran penasihat dengan latar belakang pengalaman yang beragam. Keanggotaan yang berasal dari lingkungan pemerintahan, keagamaan, dunia usaha, akademik hingga hukum memungkinkan pertimbangan kepada Presiden datang dari berbagai perspektif. Dengan pelantikan tersebut, Pratikno bersama Hatta Rajasa, Muhammad Qodari dan anggota lainnya resmi mengemban tugas dalam Dewan Pertimbangan Presiden.





