
Isi lengkap:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, RH (14 tahun), di wilayah Matraman, Jakarta Timur Instagram+4Antara News+4detiknews+4.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman kejadian yang disimpan di ponsel pelaku. Dalam ungkap kasus, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pelaku menawarkan uang senilai Rp 100.000 untuk membujuk korban, sekaligus mengancam agar tidak melaporkan perbuatan tersebut Antara News+1.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman aksi bejat tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis Antara News+2detiknews+2.
NAW dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun Antara News+1.