
11 Juli 2025
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pemalsu ijazah dan sertifikat internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan diduga telah menerbitkan lebih dari 3.200 ijazah dan sertifikat palsu dari universitas luar negeri seperti Harvard, Oxford, MIT, hingga sertifikasi TOEFL dan IELTS.
Yang mengejutkan, pemalsuan tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia, tetapi juga melayani klien dari 8 negara Asia Tenggara, dengan harga mencapai Rp15–75 juta per dokumen.
Kronologi Penangkapan
Polisi menggerebek markas operasi pada malam hari, 9 Juli 2025, dan mengamankan:
-
4 pelaku utama, termasuk seorang WNA asal Filipina yang bertindak sebagai penghubung luar negeri
-
Ribuan lembar ijazah dan sertifikat palsu dalam bentuk cetak dan digital
-
Komputer khusus dengan font dan seal printing seperti aslinya
-
Bukti transaksi senilai lebih dari Rp12 miliar melalui aset kripto
Direktur Tindak Siber, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan:
“Mereka meniru layout, tanda tangan dekan, hingga kode QR universitas asli. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap sistem pendidikan global.”
Modus Operandi
Sindikat ini menawarkan jasa melalui media sosial dan website dark web menggunakan bahasa Inggris. Klien hanya perlu mengisi formulir biodata dan memilih jenis ijazah, universitas, dan tahun kelulusan. Dokumen kemudian dikirim via email atau kurir luar negeri.
Beberapa di antaranya bahkan digunakan untuk:
-
Mendaftar beasiswa dan program S2 di luar negeri
-
Melamar pekerjaan di perusahaan internasional
-
Menjadi pengajar palsu di kursus online
Tindakan Lanjutan
Polisi tengah menelusuri ratusan pembeli, termasuk WNI yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk melamar di instansi pemerintah dan BUMN. Penyidik bekerja sama dengan:
-
Kedutaan Besar negara-negara terkait
-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
-
Lembaga Sertifikasi Internasional
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
-
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
-
UU ITE terkait distribusi dokumen ilegal digital
-
UU TPPU atas pencucian uang hasil kejahatan
Respons Publik dan Pakar
Pengamat pendidikan Prof. Nadiya Halim menyebut kasus ini sebagai:
“Alarm serius bahwa digitalisasi pendidikan harus dibarengi dengan sistem verifikasi internasional yang lebih kuat dan kolaboratif.”
Kesimpulan
Pengungkapan sindikat ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pendidikan kini berkembang secara digital, lintas negara, dan profesional. Perlindungan terhadap keaslian akademik menjadi isu yang tak kalah penting dari pelanggaran siber dan identitas.