Dumai, 6 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Kawasan yang menjadi objek perkara diduga dibuka menggunakan alat berat untuk dipersiapkan sebagai areal perkebunan. Aktivitas di lapangan tidak hanya berupa pembukaan lahan, tetapi juga mencakup pembuatan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, hingga pembagian bidang lahan. Polisi menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Sejumlah dokumen dan hasil pemetaan juga diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk mengetahui secara menyeluruh aktivitas yang telah berlangsung di kawasan mangrove tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau melalui penyelidikan di lapangan. Petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan serta keberadaan satu unit ekskavator di lokasi. Kondisi tersebut kemudian didokumentasikan dan diperiksa untuk mengetahui status kawasan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembukaan lahan. Polisi juga menemukan sejumlah perubahan fisik yang menunjukkan lahan telah digarap secara cukup luas. Temuan awal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kewenangan di bidang kehutanan. Proses penyelidikan selanjutnya ditingkatkan setelah ditemukan indikasi adanya kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan persiapan kawasan menjadi lahan perkebunan. Polisi mencatat adanya pembukaan akses yang memungkinkan kendaraan maupun alat berat masuk lebih jauh ke kawasan tersebut. Selain itu, ditemukan pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, serta pembagian lahan di beberapa bagian. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena kawasan yang digarap memiliki fungsi sebagai kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove. Aktivitas pembukaan menggunakan alat berat berpotensi menghasilkan perubahan bentang lahan dalam waktu relatif cepat apabila tidak segera dihentikan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara secara lebih menyeluruh untuk mengetahui batas dan luas kawasan yang telah mengalami perubahan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk membedakan area yang masih dalam kondisi semula dengan bagian yang sudah mengalami land clearing. Seluruh temuan di lapangan kemudian dicocokkan dengan data kehutanan dan hasil pemetaan.
Untuk memastikan status dan luasan kawasan, penyidik melakukan pemeriksaan bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagan Siapiapi serta pihak terkait lainnya. Tim melakukan pemetaan terhadap area yang diduga telah dibuka dan mengukur bagian kawasan yang mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, luas area yang telah digarap atau mengalami land clearing diketahui mencapai sekitar 111,77 hektare. Luasan ini sedikit berbeda dari angka 111,17 hektare yang sempat disebut dalam informasi awal mengenai perkara tersebut. Polisi memastikan berdasarkan hasil pemetaan yang digunakan dalam penyidikan, area yang diperiksa mencapai 111,77 hektare. Kawasan tersebut diketahui mempunyai fungsi perlindungan sebagai mangrove atau ekoton mangrove. Data pemetaan menjadi salah satu bagian penting karena menentukan lokasi, batas, serta luas kawasan yang menjadi objek dugaan tindak pidana. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya digunakan bersama barang bukti lainnya dalam proses penetapan tersangka.
Selama proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi yang dinilai mengetahui atau mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dua orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Ahli yang dimintai keterangan memiliki kompetensi dalam bidang pemetaan dan kehutanan serta hukum pidana. Keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan status kawasan, dampak aktivitas pembukaan lahan, hingga penerapan ketentuan hukum terhadap perbuatan yang sedang diselidiki. Penyidik kemudian melakukan analisis terhadap keterangan para saksi, pendapat ahli, dokumen, hasil pemetaan, dan temuan fisik di lokasi. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, N alias B ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka memiliki peran dalam membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Proses penyidikan tetap dilanjutkan untuk memperjelas seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut salah satunya berupa satu unit ekskavator yang ditemukan di kawasan. Alat berat itu diduga digunakan untuk membantu proses pembukaan lahan sehingga menjadi bagian penting dalam penyidikan. Selain ekskavator, polisi menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Hasil pemetaan yang menunjukkan posisi dan luasan lahan juga dimasukkan sebagai bagian dari barang bukti. Penyidik akan memeriksa keterkaitan setiap dokumen dengan kegiatan pembukaan lahan untuk mengetahui tujuan serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan aktivitas tersebut. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui sejak kapan kegiatan berlangsung dan bagaimana alat berat dapat digunakan di dalam kawasan. Polisi belum menyatakan adanya tersangka lain karena penyidikan masih berfokus pada alat bukti yang telah diperoleh. Perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Tersangka dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penyidik menilai dugaan penggunaan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan merupakan bagian penting dalam konstruksi perkara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, N alias B tetap memiliki hak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Polda Riau menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang karena pembuktian tetap harus melalui tahapan hukum berikutnya. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum proses dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun ahli masih dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
Penanganan perkara tersebut juga mendapat perhatian karena kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang penting bagi wilayah pesisir. Ekosistem mangrove menjadi habitat berbagai jenis biota sekaligus membantu menjaga kestabilan garis pantai dari abrasi dan gelombang. Vegetasi mangrove juga mempunyai kemampuan menyimpan karbon dan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan pesisir. Pembukaan kawasan dalam skala luas dapat mengubah fungsi ekologis apabila tidak dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Dumai merupakan salah satu wilayah pesisir Riau yang memiliki bentang mangrove dan ekosistem peralihan antara daratan dengan perairan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan menjadi penting agar perubahan fungsi lahan tidak berlangsung tanpa pengendalian. Penegakan hukum terhadap dugaan perambahan menjadi salah satu langkah untuk menjaga kawasan yang memiliki fungsi perlindungan tersebut.
Pengungkapan kasus di Sungai Sembilan juga menjadi bagian dari pendekatan Green Policing yang dijalankan Polda Riau. Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan pencegahan kerusakan lingkungan dan perlindungan terhadap ekosistem yang mempunyai nilai ekologis penting. Pendekatan itu tidak hanya diarahkan terhadap dugaan perambahan hutan, tetapi juga berbagai persoalan lingkungan lain seperti kebakaran hutan dan lahan serta aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang melanggar ketentuan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menekankan pentingnya menjaga lingkungan melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Penindakan hukum menjadi salah satu bagian ketika ditemukan indikasi pelanggaran, sedangkan pencegahan dilakukan untuk mengurangi kemungkinan kerusakan berulang. Kawasan mangrove mendapat perhatian karena kerusakannya dapat berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem pesisir. Pengawasan terhadap kawasan serupa di wilayah Riau juga diharapkan semakin diperkuat.
Polda Riau kini melanjutkan penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan perambahan kawasan mangrove di Dumai tersebut. Pemeriksaan terhadap sembilan saksi, dua ahli, barang bukti ekskavator, dokumen, serta hasil pemetaan menjadi dasar utama dalam proses hukum yang berjalan. Luasan kawasan yang telah mengalami land clearing berdasarkan hasil pemetaan mencapai 111,77 hektare dan berada di kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove. Polisi akan mendalami seluruh rangkaian aktivitas untuk memastikan peran tersangka sekaligus mengetahui apakah terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan. Penanganan perkara juga diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas serupa di kawasan hutan dan pesisir lainnya. Perlindungan mangrove tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan kehutanan, tetapi juga dengan keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir. Penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memberikan hak kepada tersangka untuk menjalani proses pembelaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.







