Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat pertanyaan mengenai indeks prestasi kumulatif (IPK) saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah. Pertanyaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo yang menyinggung informasi bahwa Jokowi memiliki IPK 2,5 ketika menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi menyatakan bahwa berdasarkan ingatannya, nilai IPK yang diperoleh saat lulus adalah 3,05. Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pemeriksaan saksi di persidangan.
Pertanyaan mengenai IPK muncul ketika tim penasihat hukum Roy Suryo menggali keterangan Jokowi terkait riwayat pendidikan tingginya. Pengacara mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebut nilai akademik mantan Presiden tersebut berada pada angka 2,5. Jokowi kemudian memberikan jawaban berdasarkan ingatannya mengenai hasil studi selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim dan para pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai standar kelulusan yang sebelumnya disampaikan pihak universitas. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menanyakan apakah pernyataan bahwa Jokowi lulus dengan IPK di atas 2,5 berarti nilai akhirnya tepat 2,5. Jokowi menjawab bahwa angka yang diingatnya adalah 3,05. Jawaban itu kemudian menjadi bagian dari keterangan saksi yang dicatat dalam persidangan.
Selain membahas nilai akademik, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mempertanyakan tanggal kelulusan Jokowi dari UGM. Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya menyelesaikan ujian skripsi pada 23 Oktober 1985. Sementara itu, dokumen ijazahnya ditandatangani pada 5 November 1985 dan pelaksanaan wisuda berlangsung pada 19 November 1985. Jokowi menegaskan bahwa ketiga tanggal tersebut merupakan tahapan akademik yang berbeda sehingga tidak seharusnya disamakan.
Penjelasan mengenai tanggal kelulusan menjadi salah satu materi pemeriksaan karena pihak terdakwa menyoroti sejumlah informasi dalam dokumen pendidikan Jokowi. Mantan Presiden tersebut menyampaikan bahwa ijazahnya ditandatangani oleh pejabat universitas yang berwenang pada masa itu. Ia juga menjelaskan riwayat pendidikannya selama menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM. Seluruh keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai proses pendidikan dan penyelesaian studinya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan kritik terhadap sejumlah jawaban Jokowi selama persidangan. Refly Harun mempertanyakan mengapa Jokowi dapat menjelaskan beberapa peristiwa akademik secara terperinci, tetapi menggunakan ungkapan berdasarkan ingatan ketika menyebut nilai IPK. Menurut pihak terdakwa, konsistensi keterangan saksi perlu diuji bersama dokumen dan alat bukti lainnya. Pandangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang diajukan dalam proses persidangan.
Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden tersebut. Sementara itu, Roy Suryo melalui tim penasihat hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk menguji keterangan saksi dan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







