Jakarta, 10 September 2026 – Anggota Badan Legislasi DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini muncul akibat tumpang tindih izin, konsesi, kewenangan, dan status hukum atas tanah. Anggota Baleg DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyoroti kondisi ketika satu bidang tanah dapat bersinggungan dengan berbagai kepentingan dari kementerian dan lembaga berbeda. Dalam praktiknya, suatu kawasan dapat lebih dahulu memiliki hak guna usaha perkebunan, kemudian muncul izin pertambangan atau status kawasan lain pada wilayah yang sama. Bahkan, terdapat wilayah desa dan permukiman masyarakat yang kemudian diketahui berada di dalam kawasan hutan. Situasi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus menjadi salah satu sumber konflik agraria yang berkepanjangan. RUU Reforma Agraria karena itu diharapkan menghadirkan sistem yang memastikan satu bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan tidak saling bertabrakan.
Deddy menyampaikan persoalan tersebut ketika Baleg melakukan pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Ia meminta masing-masing instansi menjelaskan persoalan kewenangan yang selama ini mereka hadapi agar dapat ditemukan mekanisme penyelesaian yang tepat dalam rancangan undang-undang. Menurutnya, reforma agraria tidak akan berjalan optimal apabila kementerian dan lembaga tetap menggunakan pendekatan sektoral tanpa koordinasi yang kuat. Kewenangan pemberian izin perkebunan, pertambangan, kehutanan, pertanahan, maupun penggunaan ruang harus dapat dipertemukan dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi. Hal itu penting karena konflik tidak selalu terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga dapat muncul akibat keputusan pemerintah yang saling beririsan. RUU tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengurai persoalan yang selama bertahun-tahun sulit diselesaikan karena perbedaan kewenangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan desa di dalam kawasan yang berstatus hutan. Deddy menyebut terdapat puluhan ribu desa yang masuk atau bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga kondisi tersebut harus mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Keberadaan masyarakat yang telah bermukim dan menjalankan aktivitas ekonomi dalam waktu lama perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status suatu wilayah. Persoalan serupa juga dapat dialami masyarakat adat, petani penggarap, nelayan, dan kelompok lain yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya agraria. Ketika status hukum tanah tidak jelas, masyarakat dapat menghadapi kesulitan memperoleh legalitas, mengakses pembiayaan, maupun mempertahankan sumber penghidupan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Baleg mendorong pengaturan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada administrasi pertanahan.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri sebelumnya juga menilai konflik agraria di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan kompleks akibat banyaknya regulasi yang tumpang tindih. Menurutnya, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 pada dasarnya telah memberikan fondasi yang kuat, tetapi pelaksanaannya kemudian bersinggungan dengan berbagai peraturan sektoral. Salah satu irisan paling sering muncul berkaitan dengan aturan di bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan sumber daya lainnya. Karena itu, RUU Reforma Agraria dirancang sebagai instrumen yang lebih operasional untuk menjalankan prinsip-prinsip yang telah diamanatkan dalam UUPA. Baleg menginginkan aturan baru tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang dapat benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti pada rekomendasi. Konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun diharapkan tidak terus diwariskan tanpa kepastian penyelesaian.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026. Rancangan tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal yang mencakup berbagai aspek mulai dari penataan penguasaan tanah hingga penyelesaian konflik agraria. Salah satu poin penting adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas badan tersebut. Kehadiran BRAN diharapkan dapat menjadi titik koordinasi ketika penyelesaian suatu konflik melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan berbeda.
Pembentukan badan khusus tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami dalam pembahasan. Baleg ingin memastikan kewenangan BRAN tidak justru menciptakan tumpang tindih baru dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, maupun lembaga peradilan. Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai posisi badan reforma agraria terhadap sistem peradilan harus dirumuskan secara tegas. RUU perlu menentukan pada tahapan apa badan tersebut dapat menangani suatu konflik dan bagaimana hubungannya dengan perkara yang sudah berjalan melalui peradilan umum maupun tata usaha negara. Kejelasan itu diperlukan agar masyarakat tidak menghadapi dua atau lebih mekanisme penyelesaian dengan kewenangan yang saling bertabrakan. Baleg juga meminta tenaga ahli mengkaji desain kelembagaan secara mendalam sebelum rancangan memasuki tahap akhir pembahasan.
Selain pembentukan badan khusus, rancangan undang-undang mengatur restitusi dan redistribusi tanah sebagai bagian dari penyelesaian konflik. Redistribusi diarahkan kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau memiliki penguasaan sangat terbatas, sementara restitusi berkaitan dengan pemulihan hak atas tanah yang sebelumnya hilang atau dikuasai pihak lain. Kelompok yang menjadi perhatian mencakup petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok marginal. RUU juga dirancang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan maupun kepemilikan tanah sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan. Namun, redistribusi tidak dimaksudkan berhenti setelah masyarakat memperoleh legalitas tanah. Penerima reforma agraria juga direncanakan mendapatkan pemberdayaan dan dukungan ekonomi agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak kembali berpindah kepada pemilik modal besar.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menegaskan penyelesaian konflik merupakan salah satu tujuan utama penyusunan RUU Reforma Agraria. Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun dinilai membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya mengandalkan mediasi antara pihak yang bersengketa. Dalam konflik struktural, akar masalah dapat berasal dari keputusan pemerintah, pemberian izin yang saling bertabrakan, penguasaan tanah berskala besar, maupun tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi. Karena itu, penyelesaian juga harus memungkinkan peninjauan kembali terhadap keputusan atau izin yang terbukti menjadi sumber persoalan. Negara diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengoreksi struktur penguasaan tanah apabila ditemukan ketimpangan atau ketidakadilan. Pendekatan tersebut menjadi pembeda antara reforma agraria dengan penyelesaian sengketa pertanahan biasa.
Anggota Baleg Muhammad Khozin juga menekankan RUU Reforma Agraria perlu diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang timpang. Menurutnya, konflik agraria struktural tidak cukup diselesaikan dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah apabila sumber ketidakadilan yang melahirkan konflik tetap dibiarkan. Rancangan tersebut diharapkan memberikan dasar bagi negara untuk meninjau hak atau izin bermasalah, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, serta menata ulang penguasaan apabila diperlukan. Pemulihan penghidupan masyarakat terdampak juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelesaian konflik. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria tidak hanya berhubungan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut koreksi terhadap pola penguasaan sumber daya agraria. Kepastian hukum kemudian diharapkan berjalan bersama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan Reforma Agraria akan berlanjut bersama pemerintah dengan mendalami daftar inventarisasi masalah dan berbagai substansi yang masih membutuhkan penyelarasan. Baleg menargetkan regulasi tersebut dapat menghadirkan mekanisme lintas sektor sehingga persoalan satu bidang tanah dengan beberapa status hukum tidak terus berulang. Pembahasan juga harus memastikan pembentukan BRAN tidak menambah birokrasi, tetapi benar-benar memiliki kewenangan yang efektif untuk mempercepat penyelesaian konflik. Keterlibatan kementerian, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, akademisi, dan organisasi yang bergerak dalam isu agraria tetap diperlukan untuk menyempurnakan aturan. Tantangan terbesar adalah menyatukan berbagai rezim perizinan dan kepentingan sektoral ke dalam sistem yang memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Apabila mampu menjawab persoalan tersebut, RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan baru untuk mengurangi tumpang tindih penguasaan tanah sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terus menumpuk.





