“Keputusan Bersejarah: Dunia Setop Teknologi Pengintai Wajah di Area Publik”

Saatnya Melarang Pengenalan Wajah di Ruang Publik dan Perbatasan | Human  Rights Watch

Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, PBB dan lebih dari 90 negara sepakat melarang penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) di tempat umum. Keputusan ini diambil setelah perdebatan panjang mengenai privasi, kebebasan sipil, dan potensi penyalahgunaan teknologi oleh pemerintah maupun sektor swasta.


Latar Belakang Larangan

Teknologi pengenalan wajah telah menjadi alat populer untuk keamanan publik, mulai dari pengawasan lalu lintas hingga pencarian tersangka kriminal. Namun, penelitian dan laporan dari berbagai organisasi HAM menunjukkan bahwa sistem ini:

  • Tidak selalu akurat, terutama pada kelompok etnis tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi.

  • Berisiko disalahgunakan untuk memata-matai warga negara tanpa persetujuan.

  • Mengikis privasi di ruang publik, menciptakan “masyarakat pengawasan” yang terus diawasi kamera.


Isi Kesepakatan Global

  1. Larangan Total di Area Publik
    Tidak ada negara yang diperbolehkan menggunakan teknologi ini di jalan, taman, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum lainnya.

  2. Penggunaan Terbatas untuk Kejahatan Berat
    Pengecualian hanya berlaku dengan izin pengadilan dan dalam kasus seperti terorisme atau penculikan.

  3. Penghapusan Basis Data Lama
    Semua basis data wajah yang dikumpulkan secara massal harus dihapus dalam jangka waktu 12 bulan.

  4. Audit & Pengawasan Independen
    Setiap pelanggaran akan diaudit oleh badan pengawas internasional dan dikenakan sanksi berat.


Reaksi Global

  • Pendukung: Organisasi HAM, pakar privasi, dan sejumlah politisi menilai ini sebagai kemenangan besar bagi hak asasi manusia.

  • Penentang: Beberapa pihak dari sektor keamanan menilai larangan ini dapat mengurangi kemampuan penegak hukum dalam menangani kejahatan.


Dampak Jangka Panjang

Larangan ini diperkirakan akan mendorong pengembangan teknologi keamanan baru yang lebih menghormati privasi, seperti verifikasi anonim berbasis blockchain atau AI yang memproses data secara lokal tanpa menyimpan identitas.


Kesimpulan
Larangan global terhadap teknologi pengintai wajah di tempat umum adalah tonggak sejarah dalam perlindungan privasi digital. Keputusan ini mengirim pesan tegas bahwa keamanan publik tidak boleh mengorbankan kebebasan individu.

  • Related Posts

    Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Membangun Kepercayaan dan Keamanan

    Di tengah pesatnya transformasi digital, data pribadi menjadi komoditas berharga yang rawan disalahgunakan. Mulai dari riwayat transaksi keuangan, kesehatan, hingga kebiasaan daring, kebocoran atau penyalahgunaan data dapat menimbulkan kerugian finansial,…

    “Level Up KL 2025: Asia Tenggara Bangkit Jadi Kekuatan Baru dalam Industri Game Global”

    🇲🇾 Kuala Lumpur Menjadi Rumah Inovasi dan Kolaborasi Game dari Studio-Studio Asia Tenggara Kuala Lumpur, November 2025 – Diselenggarakan di MITEC (Malaysia International Trade and Exhibition Centre), Level Up KL…

    You Missed

    Tentang Rindu – Virzha: Kerinduan Mendalam yang Menghanyutkan

    Untitled – Maliq & D’Essentials: Lagu Cinta Tanpa Nama

    PSS Sleman Tersungkur Setelah Dikalahkan Persik Kediri

    Borneo FC Samarinda Tunjukkan Ketajaman Saat Mengalahkan Persipura Jayapura

    Kompor Meleduk – Benyamin Sueb: Satire Kehidupan Sosial

    Cinta yang Kumau – Agnes Monica: Perjuangan Mendapatkan Cinta

    CETO4D