Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Yudisial mendorong pembentukan kode etik tunggal bagi profesi advokat untuk memperkuat standar perilaku sekaligus mencegah praktik yang kerap disebut sebagai “kutu loncat”. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika advokat yang menghadapi persoalan etik atau sanksi pada satu organisasi kemudian berpindah ke organisasi lain. Perbedaan mekanisme etik antarorganisasi dinilai dapat membuka celah yang membuat penegakan disiplin tidak berjalan secara seragam. KY menilai profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan sehingga standar etik perlu diterapkan secara konsisten. Kode etik tunggal diharapkan menjadi acuan bersama tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam. Dengan demikian, perpindahan keanggotaan tidak dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab atas dugaan pelanggaran etik.
KY memandang sistem organisasi advokat yang bersifat majemuk membutuhkan mekanisme pengawasan yang dapat berlaku lintas organisasi. Saat ini, masing-masing organisasi dapat memiliki struktur dan proses pemeriksaan etik yang berbeda sehingga penerapan sanksi berpotensi tidak seragam. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila seorang advokat yang telah dikenai sanksi masih dapat menjalankan profesinya melalui organisasi lain. Karena itu, diperlukan standar bersama mengenai jenis pelanggaran, proses pemeriksaan dan konsekuensi terhadap anggota yang terbukti melanggar. Standar tersebut juga harus menjamin hak advokat untuk memberikan pembelaan dalam proses etik. Kepastian prosedur diperlukan agar penegakan kode etik tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Pembentukan kode etik tunggal dinilai dapat memperkuat akuntabilitas profesi karena keputusan etik dapat menjadi rujukan bersama. Jika seorang advokat terbukti melakukan pelanggaran berat, status sanksinya dapat diketahui oleh organisasi lain sehingga tidak hilang hanya karena terjadi perpindahan keanggotaan. Sistem pencatatan yang terintegrasi juga dapat membantu memastikan riwayat disiplin seorang advokat dapat ditelusuri. Namun, mekanisme tersebut membutuhkan kesepakatan antarlembaga dan organisasi profesi mengenai pengelolaan data serta kewenangan penegakan etik. Perlindungan terhadap data pribadi dan hak profesional juga tetap harus diperhatikan. Tujuan akhirnya adalah membangun mekanisme disiplin yang transparan dan memiliki kepastian hukum.
Dorongan tersebut berkaitan dengan posisi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang berinteraksi langsung dengan proses peradilan. Advokat memiliki kewajiban membela kepentingan klien, tetapi pada saat yang sama tetap terikat pada hukum serta standar profesional. Pelanggaran etik dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum apabila tidak ditangani secara jelas. KY menilai penguatan integritas tidak hanya diperlukan terhadap hakim, tetapi juga seluruh profesi yang terlibat dalam ekosistem peradilan. Hubungan profesional antara hakim, jaksa, advokat dan aparat lainnya harus dijaga agar tidak berkembang menjadi praktik yang mengganggu independensi peradilan. Standar etik yang kuat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga batas tersebut.
Penerapan kode etik tunggal tetap membutuhkan pembahasan bersama karena organisasi advokat memiliki struktur dan kewenangan internal masing-masing. Penyatuan standar tidak harus berarti melebur seluruh organisasi menjadi satu wadah, tetapi dapat dilakukan melalui kesepakatan mengenai norma etik minimum yang berlaku bagi seluruh advokat. Mekanisme penanganan pengaduan juga perlu dibuat mudah diakses masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku seorang advokat. Setiap laporan kemudian harus diperiksa secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan pembelaan. Putusan etik yang telah berkekuatan tetap dapat dicatat dalam sistem bersama sehingga dapat diketahui oleh seluruh organisasi. Pendekatan tersebut diharapkan menutup ruang bagi pelanggar untuk berpindah organisasi demi menghindari sanksi.
KY berharap penguatan sistem etik dapat meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Pembentukan standar bersama membutuhkan dialog antara organisasi advokat, pemerintah, lembaga peradilan dan pemangku kepentingan lainnya. Selain aturan, efektivitasnya akan bergantung pada konsistensi pemeriksaan serta pelaksanaan sanksi terhadap setiap pelanggaran. Sistem yang kuat juga perlu memberikan kepastian bahwa advokat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tetap memperoleh perlindungan atas reputasi dan hak profesionalnya. Dengan kode etik yang berlaku secara konsisten, perpindahan organisasi tidak lagi menjadi jalan untuk menghapus konsekuensi dari pelanggaran yang telah diputus. Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan integritas sistem peradilan secara keseluruhan.






