Jakarta, 28 Agustus 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, memahami ketentuan sekaligus mempersiapkan diri sebelum aturan wajib halal diberlakukan.
Edukasi menjadi salah satu strategi BPJPH untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memastikan proses sertifikasi halal dapat berlangsung secara tertib dan mudah diakses masyarakat usaha.
Pelaku Usaha Perlu Bersiap
BPJPH mengimbau pelaku usaha segera memahami kewajiban sertifikasi halal sesuai jenis produk yang mereka hasilkan atau edarkan.
Persiapan sejak awal dinilai penting agar pelaku usaha tidak menghadapi kendala ketika kewajiban halal mulai diterapkan pada kelompok produk yang menjadi sasaran regulasi.
Pemahaman tersebut mencakup proses pendaftaran, pemenuhan persyaratan bahan, proses produksi, hingga kewajiban menjaga kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan.
Edukasi Menjangkau UMK
Usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam kegiatan edukasi. Sebagian pelaku UMK masih membutuhkan pendampingan untuk memahami prosedur sertifikasi halal dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
BPJPH mendorong pendamping halal, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta berbagai pihak terkait untuk membantu menyebarkan informasi kepada pelaku usaha di daerah.
Pendampingan diharapkan membuat proses sertifikasi lebih mudah dipahami dan tidak dianggap sebagai beban administratif semata.
Sertifikasi Beri Kepastian
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen Muslim mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang memperluas pasar.
Produk yang telah memenuhi ketentuan halal dapat memiliki nilai tambah, terutama ketika dipasarkan di tengah meningkatnya perhatian konsumen terhadap aspek kehalalan dan keamanan produk.
Wajib Halal Dilakukan Bertahap
Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai kategori produk dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, BPJPH meminta pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk mengurus sertifikasi.
Pelaku usaha perlu mengetahui kategori produk yang sudah atau akan masuk dalam tahapan kewajiban sehingga dapat melakukan persiapan lebih awal.
Proses Sertifikasi Terus Diperkuat
BPJPH terus melakukan penyempurnaan layanan sertifikasi halal agar proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Digitalisasi layanan juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap proses sertifikasi.
Selain itu, pemerintah terus memperkuat kapasitas lembaga pemeriksa halal dan tenaga pendamping agar kebutuhan sertifikasi dapat dilayani seiring bertambahnya jumlah pelaku usaha.
Pelaku Usaha Diminta Pahami Bahan
Salah satu aspek penting dalam sertifikasi halal adalah memastikan bahan yang digunakan memenuhi ketentuan. Pelaku usaha perlu mengetahui asal dan status bahan baku serta memastikan proses produksi tidak tercampur dengan bahan yang tidak sesuai ketentuan halal.
Pencatatan bahan dan proses produksi menjadi penting untuk menjaga konsistensi status halal produk.
BPJPH juga mendorong pelaku usaha mempertahankan standar tersebut setelah memperoleh sertifikat.
Pemerintah Dorong Kepatuhan
Edukasi dilakukan tidak hanya untuk menjelaskan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman bahwa jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
Pemerintah berharap pelaku usaha dapat melihat sertifikasi halal sebagai kesempatan meningkatkan kualitas dan daya saing produk, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan persiapan yang lebih baik, implementasi wajib halal diharapkan berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas usaha.
Perkuat Ekosistem Halal
BPJPH menilai keberhasilan implementasi wajib halal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah, pelaku usaha, pendamping, lembaga pemeriksa halal, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun ekosistem halal.
Edukasi dan pendampingan akan terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha memahami prosedur serta memenuhi kewajibannya.
BPJPH memperkuat edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal. Fokus utama diarahkan pada peningkatan pemahaman pelaku UMK mengenai persyaratan, proses pendaftaran, penggunaan bahan, serta pentingnya menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.





