Jakarta, 31 Juli 2026 – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR oleh wartawan yang bertugas meliput kegiatan parlemen. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Deddy yang menyebut situasi “kayak sirkus” dalam sebuah interaksi dengan awak media di lingkungan DPR. Pernyataan itu memicu keberatan karena dinilai berkaitan dengan kerja jurnalistik para wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di kompleks parlemen. Persoalan kemudian dibawa melalui mekanisme etik DPR agar dapat diperiksa secara kelembagaan. MKD selanjutnya memiliki kewenangan menelaah laporan dan menentukan tahapan penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan tersebut menjadi perhatian karena hubungan anggota DPR dengan wartawan memiliki peran penting dalam keterbukaan aktivitas parlemen kepada masyarakat. Jurnalis bertugas menyampaikan informasi mengenai rapat, pembahasan kebijakan, pernyataan anggota dewan, hingga keputusan politik yang berdampak kepada publik. Dalam menjalankan tugas itu, wartawan kerap berinteraksi langsung dengan anggota DPR untuk memperoleh penjelasan maupun konfirmasi. Situasi peliputan dapat berlangsung dinamis, terutama ketika banyak jurnalis secara bersamaan meminta keterangan dari seorang anggota dewan. Meski demikian, komunikasi antara kedua pihak diharapkan tetap berlangsung secara profesional dan saling menghormati.
Pernyataan “kayak sirkus” menjadi inti persoalan yang kemudian dipermasalahkan wartawan parlemen. Penilaian mengenai konteks dan kepada siapa pernyataan tersebut diarahkan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan. Sebuah ucapan dapat memperoleh interpretasi berbeda ketika dipisahkan dari situasi lengkap saat disampaikan. Karena itu, rekaman percakapan, keterangan saksi, dan penjelasan pihak yang terlibat dapat menjadi penting untuk memahami konteks secara utuh. MKD perlu melihat keseluruhan rangkaian kejadian sebelum menentukan apakah terdapat persoalan etik.
Laporan kepada MKD tidak secara otomatis berarti Deddy terbukti melakukan pelanggaran. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan keberatan sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi. MKD dapat mempelajari materi pengaduan sebelum menentukan apakah laporan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Apabila diperlukan, pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan keterangan. Prinsip pemeriksaan yang berimbang diperlukan agar keputusan tidak dibangun hanya berdasarkan satu versi kejadian.
Sebelumnya, MKD juga membuka kemungkinan memanggil Deddy meskipun DPR sedang berada dalam masa reses. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan laporan etik dapat tetap berjalan apabila dinilai membutuhkan tindak lanjut. Waktu pemeriksaan nantinya bergantung pada mekanisme internal serta kebutuhan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang berkaitan dengan peristiwa. Pemanggilan menjadi kesempatan bagi Deddy menjelaskan maksud pernyataannya dan konteks ketika ucapan tersebut disampaikan. Keterangan dari wartawan sebagai pelapor juga diperlukan untuk menjelaskan alasan pernyataan tersebut dianggap bermasalah.
Persoalan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya menjaga hubungan profesional antara lembaga politik dan media. DPR membutuhkan media untuk menyampaikan informasi mengenai kerja parlemen kepada masyarakat, sementara wartawan membutuhkan akses terhadap anggota dewan untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi yang relevan. Pertanyaan kritis merupakan bagian dari kerja jurnalistik, sedangkan anggota DPR memiliki hak memberikan jawaban maupun menjelaskan pandangannya. Perbedaan pendapat dapat terjadi, tetapi komunikasi yang saling menghormati diperlukan agar hubungan kerja tetap berjalan dengan baik. Ketegangan sesaat sebaiknya tidak berkembang menjadi hambatan terhadap akses informasi publik.
Bagi MKD, laporan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga kehormatan dan martabat lembaga DPR melalui penerapan kode etik terhadap anggotanya. Penanganan secara transparan penting karena perkara melibatkan anggota parlemen dan kelompok wartawan yang menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik. Kejelasan mengenai proses pemeriksaan dapat mencegah munculnya kesimpulan sebelum fakta diperiksa secara lengkap. Apabila ditemukan persoalan etik, MKD dapat mengambil langkah berdasarkan kewenangannya. Sebaliknya, apabila unsur pelanggaran tidak ditemukan, hasil pemeriksaan juga perlu memberikan kepastian bagi pihak yang dilaporkan.
Laporan wartawan parlemen terhadap Deddy Yevri Sitorus terkait pernyataan “kayak sirkus” kini menempatkan persoalan tersebut dalam mekanisme etik DPR. Fokus berikutnya berada pada pemeriksaan konteks ucapan, keterangan para pihak, serta materi yang disampaikan dalam laporan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara pejabat publik dan jurnalis memiliki posisi penting dalam menjaga keterbukaan lembaga negara. Anggota DPR dan media memiliki fungsi berbeda, tetapi keduanya bersinggungan langsung dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga hubungan profesional antara wartawan dan anggota parlemen.




