Jakarta, 29 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil Perry Warjiyo dalam pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility atau CSR Bank Indonesia. KPK menegaskan penanganan perkara tersebut masih berjalan dan penyidik terus mendalami berbagai informasi yang dibutuhkan untuk membuat konstruksi kasus semakin terang. Kemungkinan pemeriksaan Perry akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan keterkaitannya dengan materi yang sedang ditelusuri. Pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan juga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana karena pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengonfirmasi informasi maupun menjelaskan mekanisme suatu program. Fokus penyidik tetap berada pada pengumpulan bukti dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Perry Warjiyo menjadi sosok yang mendapat perhatian karena posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia membuat penjelasan mengenai kebijakan dan tata kelola program dapat dianggap relevan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Dalam proses penyidikan, KPK dapat meminta informasi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui perencanaan, persetujuan, penyaluran, maupun pengawasan suatu program. Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan dokumen, transaksi keuangan, dan bukti lain yang telah diperoleh. Penyidik perlu mengetahui apakah pelaksanaan program berjalan sesuai mekanisme atau terdapat penyimpangan pada tahapan tertentu. Karena itu, peluang pemanggilan Perry perlu dilihat sebagai bagian dari kebutuhan untuk melengkapi rangkaian fakta dalam penyidikan.
Pengusutan CSR Bank Indonesia tidak hanya berkaitan dengan keberadaan program bantuan, tetapi juga bagaimana dana dialokasikan dan digunakan setelah disalurkan. Program sosial lembaga pada dasarnya dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, tetapi proses penyalurannya tetap membutuhkan tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas. Dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik perlu menelusuri hubungan antara pihak yang mengajukan, pihak yang memberikan persetujuan, penerima, hingga penggunaan dana di lapangan. Dokumen pengajuan dan laporan pertanggungjawaban dapat menjadi bagian penting untuk melihat apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan sebagaimana direncanakan. Aliran dana juga dapat ditelusuri untuk mengetahui tujuan akhir setelah pencairan dilakukan.
Penelusuran transaksi menjadi salah satu aspek penting karena dapat memberikan gambaran objektif mengenai pergerakan dana. Penyidik dapat membandingkan informasi transaksi dengan keterangan pihak yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian. Apabila ditemukan perbedaan antara tujuan program dan penggunaan dana, bagian tersebut dapat menjadi materi pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan juga dapat berkembang kepada pihak lain apabila ditemukan hubungan yang relevan dengan transaksi maupun proses pengambilan keputusan. Dengan pendekatan tersebut, konstruksi perkara dibangun berdasarkan hubungan antara dokumen, keterangan, dan bukti finansial.
KPK juga perlu memisahkan tanggung jawab kelembagaan dengan tindakan masing-masing individu ketika mengembangkan perkara. Sebuah program dapat melibatkan banyak tahapan dan unit kerja sehingga kewenangan setiap pihak harus dipetakan secara jelas. Siapa yang mengusulkan, melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, mencairkan, menerima, dan mempertanggungjawabkan dana merupakan rangkaian yang dapat memiliki peran berbeda. Pemetaan tersebut penting agar kesimpulan hukum tidak dibuat hanya berdasarkan jabatan seseorang dalam sebuah lembaga. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada tindakan dan bukti yang menunjukkan hubungan dengan dugaan pelanggaran.
Bagi Bank Indonesia, pengusutan kasus CSR juga memiliki dimensi tata kelola karena lembaga tersebut memegang posisi strategis dalam sistem ekonomi nasional. Kepercayaan terhadap institusi perlu dijaga melalui keterbukaan yang proporsional sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan tambahan, kerja sama kelembagaan dapat membantu mempercepat proses klarifikasi. Pada saat yang sama, kegiatan dan fungsi utama bank sentral harus tetap berjalan tanpa terganggu oleh proses hukum terhadap perkara tertentu. Penanganan kasus perlu ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas, bukan sebagai dasar untuk membuat kesimpulan terhadap seluruh institusi.
Peluang pemeriksaan Perry Warjiyo akan menjadi perhatian karena setiap perkembangan yang melibatkan pejabat tinggi dapat memperoleh sorotan luas. Namun, status seseorang yang dipanggil perlu dijelaskan secara tepat agar publik tidak menyamakan pemeriksaan sebagai saksi dengan penetapan tersangka. Penyidik dapat memanggil seseorang karena mengetahui proses tertentu atau memiliki informasi yang diperlukan untuk menguji keterangan pihak lain. Setelah pemeriksaan dilakukan, hasilnya akan menjadi bagian dari keseluruhan bahan penyidikan dan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan perkembangan perkara. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sepanjang proses hukum berlangsung.
Pernyataan KPK mengenai peluang memanggil Perry Warjiyo sekaligus penegasan bahwa perkara CSR Bank Indonesia masih diusut menunjukkan penyidikan belum berhenti pada pihak-pihak yang telah diperiksa sebelumnya. Pendalaman dapat terus berkembang mengikuti bukti, dokumen, transaksi, dan keterangan yang ditemukan selama proses berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak tambahan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Publik pada akhirnya menunggu hasil pengusutan yang dapat menjelaskan bagaimana dana dialokasikan, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaannya. Kepastian tersebut penting agar penanganan perkara menghasilkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti sekaligus mendorong tata kelola program sosial yang semakin transparan dan akuntabel.




