Jakarta, 26 September 2026 – Wali asuh memiliki peran penting dalam mencegah perundungan atau bullying di lingkungan Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem pendidikan berasrama. Pendampingan dilakukan secara dekat karena wali asuh bertugas mengikuti perkembangan peserta didik, mulai dari pembentukan karakter hingga kondisi keseharian mereka. Dalam pedoman operasional Sekolah Rakyat, wali asuh juga memiliki tanggung jawab melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap perundungan, pelecehan seksual, serta intoleransi. Pendekatan tersebut memungkinkan potensi persoalan antarsiswa diketahui dan ditangani lebih dini.
Salah satu model pendampingan diterapkan di Sekolah Rakyat Kota Blitar dengan menempatkan satu wali asuh untuk mendampingi setiap 10 siswa. Wali asuh memantau perkembangan dan karakter peserta didik sekaligus membantu membangun suasana belajar yang aman dan nyaman. Pendampingan dalam kelompok kecil memungkinkan wali asuh mengenali perubahan perilaku maupun hubungan sosial di antara siswa secara lebih dekat. Pola tersebut juga diarahkan untuk menumbuhkan sikap saling menghargai dan membangun karakter positif.
Tugas wali asuh tidak berhenti pada pengawasan. Mereka melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pembinaan terhadap siswa serta memastikan kesehatan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan anak yang berada dalam pengasuhannya. Wali asuh juga bertugas membantu penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan siswa dan melakukan evaluasi berkala terhadap proses pengasuhan. Perkembangan akademik maupun nonakademik peserta didik kemudian dilaporkan kepada wali asrama. Mekanisme tersebut membuat perubahan perilaku yang dapat menjadi indikasi perundungan dapat lebih cepat teridentifikasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa pendampingan terhadap peserta didik Sekolah Rakyat perlu dilakukan dengan empati. Menurut dia, Sekolah Rakyat tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga memiliki fungsi rehabilitasi untuk membantu membentuk karakter dan perilaku siswa. Peserta didik berasal dari latar belakang keluarga yang beragam sehingga wali asuh dan wali asrama perlu memahami kondisi masing-masing anak. Pada September 2026, sebanyak 998 wali asuh dan wali asrama dari enam regional mengikuti pelatihan untuk memperkuat kemampuan pengasuhan dan pengelolaan asrama.
Pengawasan menjadi semakin penting karena peserta didik menjalani aktivitas belajar sekaligus tinggal di lingkungan sekolah. Kementerian Sosial sebelumnya menekankan perlunya pengawasan selama 24 jam dengan melibatkan kepala sekolah, wali asrama, dan wali asuh. Fasilitas seperti kamera pengawas juga dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari sistem pemantauan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Setiap indikasi masalah diharapkan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Pemerintah juga telah memperkuat mekanisme perlindungan peserta didik melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 128/HUK/2026 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kasus Peserta Didik di Lingkungan Sekolah Rakyat. Regulasi tersebut ditetapkan pada 30 Juli 2026 dan menjadi pedoman dalam pencegahan serta penanganan persoalan yang melibatkan peserta didik. Keberadaan pedoman memberikan landasan bagi pengelola sekolah untuk mengambil langkah ketika menemukan kasus maupun tanda-tanda permasalahan. Sistem tersebut melengkapi pendampingan langsung yang dilakukan wali asuh dalam kehidupan sehari-hari siswa.
Pencegahan bullying pada akhirnya diarahkan bukan hanya melalui pengawasan, tetapi juga dengan membangun hubungan yang membuat siswa merasa aman untuk berbicara. Kedekatan wali asuh dengan kelompok siswa yang didampinginya diharapkan membantu anak menyampaikan persoalan sebelum kondisi memburuk. Pembentukan karakter, empati, kedisiplinan, serta kebiasaan saling menghormati menjadi bagian penting dari kehidupan di asrama. Dengan pendampingan berkelanjutan, Sekolah Rakyat berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mendukung perkembangan akademik dan sosial peserta didik.





