Jakarta, 30 September 2026 – Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) memastikan investigasi terhadap berbagai temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menyatakan dugaan tindak pidana akan diusut apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan fasilitas khusus di lingkungan lapas yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman RI. Bappisus menekankan proses penanganan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap pihak yang diduga terlibat. tirto.id
Sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong telah dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka mencakup Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat lainnya yang berkaitan dengan pengamanan, pembinaan, keamanan dan ketertiban, serta urusan umum. Menurut Bappisus, penonaktifan tersebut merupakan langkah awal dan belum menjadi keputusan akhir mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran berat, sanksi administratif dapat berkembang menjadi pencopotan dari jabatan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilanjutkan melalui proses hukum. https://news.okezone.com/
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan serta fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Temuan itu antara lain berkaitan dengan bangunan menyerupai hunian khusus yang dilengkapi sejumlah perabotan. Pemeriksaan berikutnya juga menyoroti keberadaan minuman beralkohol, area tertentu di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi, serta fasilitas lain yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menyampaikan penjelasan sementara mengenai fungsi dan kepemilikan sejumlah fasilitas tersebut. Perbedaan antara temuan awal Ombudsman dan hasil pemeriksaan internal justru menjadi salah satu alasan investigasi diperluas. ANTARA News Sulteng
Bappisus kemudian melakukan koordinasi dengan Ombudsman untuk memperoleh data yang lebih lengkap mengenai hasil inspeksi tersebut. Langkah itu dilakukan agar informasi dari berbagai pihak dapat dibandingkan dan diperiksa sebelum kesimpulan akhir ditetapkan. Bappisus menilai kelengkapan data diperlukan untuk memastikan investigasi menghasilkan gambaran yang akurat mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat praktik transaksional di balik penggunaan fasilitas tertentu. Aspek tersebut menjadi penting karena dapat menentukan apakah persoalan hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif atau mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Antara News
Hasil investigasi terkait temuan di Lapas Cibinong ditargetkan rampung pada Jumat, 2 Oktober 2026. Target tersebut mengikuti waktu pemeriksaan yang diberikan setelah peninjauan langsung dilakukan pada 25 September. Hasil lengkap akan menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak serta kemungkinan pemberian sanksi lanjutan. Bappisus menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus diterapkan sehingga pihak yang diperiksa memiliki kesempatan memberikan penjelasan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat ditentukan setelah proses pendalaman selesai. kumparan
Persoalan Lapas Cibinong juga mendapat perhatian karena dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara lebih luas. Bappisus menyatakan penanganan kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap lapas dan rumah tahanan di berbagai daerah. Pengawasan terhadap fasilitas, perlakuan terhadap warga binaan, hingga kemungkinan transaksi yang melanggar ketentuan menjadi bagian yang perlu diperkuat. Pembenahan juga harus memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa fasilitas khusus yang tidak memiliki dasar. Langkah korektif secara menyeluruh dinilai diperlukan agar persoalan serupa tidak berulang di tempat lain. tirto.id
Bappisus kini menunggu penyelesaian investigasi sebelum menentukan langkah berikutnya terhadap pejabat maupun pihak lain yang terkait dengan temuan di Lapas Cibinong. Penonaktifan pejabat merupakan bagian dari proses pemeriksaan, sementara keputusan mengenai pencopotan atau sanksi lainnya akan bergantung pada hasil akhir penyelidikan. Apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, Bappisus menegaskan persoalan tersebut akan diteruskan hingga proses hukum dan tidak hanya diselesaikan melalui sanksi administratif. Pemeriksaan yang berlangsung juga diharapkan mampu menjelaskan perbedaan antara temuan Ombudsman dan keterangan internal pemasyarakatan secara terang. Hasil investigasi akan menjadi penentu apakah persoalan fasilitas di Lapas Cibinong berujung pada pembenahan administratif atau berkembang menjadi perkara hukum.





