Jakarta, 25 September 2026 – Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali tersedia di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Jumat ini. Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk. Titik pelayanan tersebar di sejumlah kawasan yang relatif mudah dijangkau masyarakat dengan waktu operasional berbeda pada setiap wilayah. Pemilik kendaraan disarankan memeriksa lokasi serta jam pelayanan sebelum berangkat karena jadwal dapat mengalami penyesuaian. Dokumen persyaratan juga perlu disiapkan terlebih dahulu agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih cepat.
Untuk wilayah Jakarta, pelayanan tersedia di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sejumlah lokasi yang biasanya digunakan meliputi halaman kantor Samsat, Lapangan Banteng, kawasan Kelapa Gading, Mal Citraland, serta sejumlah lokasi pelayanan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sebagian besar gerai di Jakarta mulai memberikan pelayanan pada pagi hari dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, meskipun terdapat lokasi dengan jam operasional berbeda. Masyarakat dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal maupun lokasi aktivitasnya. Kedatangan lebih awal dapat membantu menghindari antrean ketika jumlah wajib pajak meningkat menjelang penutupan pelayanan.
Di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, Samsat Keliling juga tersedia di Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Pelayanan ditempatkan di beberapa lokasi seperti kawasan Cibodas, Samsat Serpong, ITC BSD, Pondok Betung, serta Kecamatan Pagedangan. Jadwal pada setiap titik tidak selalu sama karena terdapat gerai yang hanya beroperasi hingga menjelang siang dan ada pula pelayanan Serpong yang dibuka kembali pada sore hari. Perbedaan tersebut membuat masyarakat perlu menyesuaikan waktu kedatangan dengan lokasi yang dipilih. Layanan keliling di kawasan ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak tahunan dengan lebih dekat dari tempat tinggal.
Sementara itu, layanan untuk wilayah Bekasi tersedia bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Depok dan Cinere juga termasuk dalam cakupan 14 wilayah yang mendapatkan pelayanan Samsat Keliling. Lokasi pelayanan dapat ditempatkan di fasilitas publik, kantor pemerintahan, maupun area komersial yang telah ditentukan. Jam operasional umumnya berlangsung sejak pagi hingga siang sehingga masyarakat perlu memperhatikan batas waktu penerimaan pemohon. Penyesuaian lokasi dapat terjadi sehingga pemeriksaan jadwal terbaru sebelum berangkat tetap diperlukan.
Masyarakat yang akan menggunakan Samsat Keliling perlu membawa sejumlah dokumen utama sebagai persyaratan administrasi. Dokumen tersebut antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB beserta salinan yang diperlukan dalam proses pelayanan. Data pada dokumen harus sesuai dengan kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan agar proses verifikasi dapat dilakukan petugas. Kendaraan yang diproses melalui layanan tersebut juga perlu memenuhi ketentuan mengenai tunggakan pajak yang diperbolehkan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proses ketika wajib pajak memperoleh giliran pelayanan.
Samsat Keliling pada dasarnya ditujukan untuk pembayaran PKB tahunan dan pengesahan administrasi kendaraan yang dapat diselesaikan melalui pelayanan keliling. Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan sekaligus mengganti tanda nomor kendaraan bermotor tidak dapat menyelesaikan proses tersebut melalui gerai keliling. Keperluan lima tahunan tetap harus dilakukan melalui kantor Samsat karena membutuhkan pemeriksaan kendaraan dan proses administrasi tambahan. Pemilik kendaraan karena itu perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum menuju lokasi. Pemahaman mengenai batas layanan dapat mencegah masyarakat datang ke gerai yang tidak dapat menangani kebutuhan administrasinya.
Penyediaan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat. Sebaran gerai di Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau. Masyarakat tetap perlu memastikan masa berlaku STNK, kelengkapan dokumen, serta jadwal gerai yang akan dikunjungi sebelum berangkat. Pembayaran tepat waktu juga dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari tunggakan dan konsekuensi administrasi yang menyertainya. Dengan memanfaatkan pelayanan keliling, kewajiban pajak tahunan dapat diselesaikan tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat induk.





