
Bekasi, 10 Agustus 2025 – Warga Bekasi dikejutkan oleh kabar penangkapan seorang pengurus masjid berinisial AM (42) yang diduga menggelapkan uang kas masjid sebesar Rp300 juta. Kasus ini terungkap setelah laporan keuangan masjid tidak sesuai dengan saldo sebenarnya.
Kronologi Kasus
Penggelapan terungkap saat rapat tahunan pengurus masjid. Bendahara menemukan banyak transaksi penarikan tunai yang tidak memiliki bukti pengeluaran resmi. Setelah diselidiki, uang tersebut digunakan AM untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan keluarganya.
“Uang kas masjid seharusnya digunakan untuk renovasi dan kegiatan sosial,” ujar H. Salim, Ketua DKM masjid.
Viral di Media Sosial
Berita ini cepat menyebar di Facebook dan WhatsApp group warga setempat. Banyak warganet yang mengungkapkan rasa kecewa sekaligus geram, mengingat dana tersebut berasal dari donasi jamaah.
Tindakan Polisi
Polisi menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Bekasi Kota. Barang bukti berupa buku rekening dan slip penarikan berhasil diamankan.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas AKBP Rendra Saputra, Kasat Reskrim.